Modul Pembelajaran: Memahami Vandalisme
1. Pengertian Vandalisme
Vandalisme adalah perbuatan merusak, menghancurkan, atau membuat cacat fasilitas umum, barang milik orang lain, atau karya seni secara sengaja dan kasar. Kata ini merujuk pada perilaku yang merugikan keindahan dan fungsi dari suatu objek lingkungan.
2. Macam-Macam Vandalisme
- Grafiti Ilegal: Mencoret-coret tembok, halte, atau jembatan tanpa izin menggunakan cat semprot atau spidol.
- Perusakan Fasilitas Umum: Merusak kursi taman, lampu jalan, rambu lalu lintas, atau telepon umum.
- Pemotongan/Perusakan Tanaman: Merusak taman kota, menebang pohon sembarangan, atau menginjak-injak bunga di area publik.
- Cyber Vandalism: Mengubah atau merusak halaman situs web orang lain/pemerintah secara ilegal (deface).
3. Cara Mencegah Vandalisme
- Edukasi Kesadaran Lingkungan: Menanamkan rasa memiliki terhadap fasilitas umum sejak dini.
- Penyediaan Ruang Ekspresi: Menyediakan tembok khusus (legal wall) bagi mereka yang memiliki hobi mural atau grafiti.
- Pemasangan Keamanan: Memasang kamera CCTV di area publik yang rawan dirusak.
- Tindakan Cepat: Segera membersihkan atau memperbaiki area yang terkena vandalisme agar tidak memicu vandalisme lanjutan.
4. Hukuman bagi Pelaku Vandalisme
Di Indonesia, tindakan vandalisme dapat dijerat dengan hukum. Salah satunya tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Selain itu, banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dengan sanksi berupa denda atau kurungan bagi pelakunya.
Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) Interaktif
Silakan isi identitas Anda dan kerjakan soal-soal di bawah ini.
0 Komentar