E-Modul & LKPD Bimbingan Konseling
Topik: Pencegahan Tindakan Kriminal Pelajar
Guru BK: Irfan Prabowo, S.Pd
Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu.
Topik: Pencegahan Tindakan Kriminal Pelajar
Tindakan Kriminal Pelajar (Kenakalan Remaja / Juvenile Delinquency) adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum, norma, atau aturan yang berlaku di masyarakat, yang dilakukan oleh anak usia sekolah atau remaja.
Contoh: Tawuran, perundungan (bullying) fisik/verbal, penyalahgunaan narkoba, pencurian, hingga vandalisme.
Teguran keras, pemanggilan orang tua, skorsing, hingga dikeluarkan dari sekolah (Drop Out).
Mendapat stigma negatif, hilangnya kepercayaan, dan dikucilkan oleh masyarakat sekitar.
Dapat diproses hukum melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan sanksi rehabilitasi hingga kurungan/penjara untuk kejahatan berat.
Masa depan hancur, catatan kepolisian (SKCK) buruk, penyesalan, dan gangguan psikologis.
Mencoreng nama baik keluarga, menimbulkan kesedihan dan beban finansial untuk ganti rugi.
Trauma fisik dan mental yang mendalam, bahkan mengancam nyawa.
Menciptakan lingkungan tidak aman dan merusak citra instansi pendidikan.
🏠 Peran Keluarga: Membangun komunikasi yang hangat, terbuka, dan penuh kasih sayang di rumah.
🏫 Peran Sekolah: Pendidikan karakter, bimbingan konseling yang aktif, dan pengawasan guru yang baik.
⚽ Kegiatan Positif: Mengikuti ekstrakurikuler, olahraga, seni, atau organisasi keagamaan untuk menyalurkan energi.
📱 Bijak Bermedsos: Menyaring informasi, menghindari konten kekerasan, dan memilih teman pergaulan yang baik.
0 Response to "Tindak Kriminal Pelajar"
Posting Komentar