MODUL PEMBELAJARAN: STOP BULLYING
A. Materi Pembelajaran
1. Pengertian Bullying
Bullying (perundungan) adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat/berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus.
2. Jenis-jenis Bullying
- Bullying Fisik: Memukul, menendang, mendorong, merusak barang milik orang lain.
- Bullying Verbal: Mengejek, mencela, mengancam, memanggil dengan sebutan buruk.
- Bullying Relasional (Sosial): Mengucilkan, menyebarkan rumor/fitnah, memusuhi secara diam-diam.
- Cyberbullying: Perundungan di dunia maya seperti mengirim pesan kasar, menyebarkan foto memalukan, atau mengolok-olok di media sosial.
3. Cara Mencegah Bullying
- Menciptakan budaya pertemanan yang positif dan saling menghargai.
- Meningkatkan empati dan kepedulian terhadap sesama teman.
- Berani melapor kepada guru atau pihak berwenang jika melihat tindakan bullying.
- Berkomunikasi secara terbuka dengan orang tua dan guru.
4. Hukuman bagi Pelaku Bullying
- Sanksi Akademik/Sekolah: Mulai dari teguran lisan, pemanggilan orang tua, skorsing, hingga dikeluarkan dari sekolah.
- Sanksi Hukum: Pelaku bullying dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau UU ITE (untuk cyberbullying) dengan ancaman denda hingga pidana penjara jika menyebabkan luka fisik atau trauma berat.
5. Contoh Adab Siswa yang Baik
- Menghormati guru dan menyayangi sesama teman.
- Bertutur kata yang sopan dan tidak menyakiti hati orang lain.
- Saling tolong-menolong jika ada teman yang kesulitan.
- Menghargai perbedaan pendapat, latar belakang, dan fisik orang lain.
B. Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) Interaktif
Isilah identitas dan jawab pertanyaan di bawah ini dengan tepat!
0 Komentar