Modul Pembelajaran & LKPD
Tertib Berlalu Lintas
Guru Pengampu: Irfan Prabowo, S.Pd
Ringkasan Materi
Tertib berlalu lintas adalah suatu keadaan di mana semua pengguna jalan mematuhi peraturan yang berlaku, guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcarlantas).
- Rambu Lalu Lintas: Memiliki fungsi peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. (Contoh: Lampu Merah = Berhenti, Hijau = Jalan).
- Perlengkapan Keselamatan: Pengendara motor wajib memakai helm berstandar SNI. Pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman (seat belt).
- Dokumen Kendaraan: Setiap pengemudi wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Pejalan Kaki: Memiliki hak di jalan, diutamakan saat menyeberang di zebra cross atau jembatan penyeberangan.
- Fokus Berkendara: Dilarang menggunakan ponsel atau dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraan karena dapat menghilangkan konsentrasi.
Contoh Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pelajar:
- Mengendarai kendaraan bermotor (sepeda motor/mobil) padahal belum cukup umur dan belum memiliki SIM.
- Tidak memakai helm SNI saat mengendarai atau dibonceng sepeda motor.
- Berkendara dengan kecepatan tinggi (kebut-kebutan) atau ikut balap liar di jalan raya.
- Berkendara lebih dari dua orang (bonceng tiga atau lebih) dalam satu sepeda motor.
- Menggunakan perlengkapan tidak standar, seperti knalpot bising (brong), ban cacing, atau melepas spion.
- Menggunakan ponsel (chatting/menelepon) sambil mengendarai kendaraan.
0 Komentar