Notification

Breaking News
recent

Pelecehan Seksual

E-Modul & LKPD BK: Pencegahan Pelecehan Seksual

E-Modul Interaktif: Pencegahan Pelecehan Seksual

Ruang Aman Untuk Semua!

Tubuhmu adalah milikmu. Mari kenali, cegah, dan lawan pelecehan seksual.

Hentikan Pelecehan

Mari pelajari apa itu pelecehan seksual, dampaknya, serta bagaimana kita bisa berani bersuara.

1. Pengertian Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual adalah segala macam tindakan, ucapan, isyarat, atau pendekatan yang bernuansa seksual dan dilakukan tanpa persetujuan (consent) dari pihak yang dituju. Tindakan ini membuat korban merasa tidak nyaman, terintimidasi, takut, atau direndahkan martabatnya.

2. Sebab Terjadinya Pelecehan Seksual

  • Ketimpangan Relasi Kuasa: Pelaku merasa memiliki kekuasaan, senioritas, atau wibawa lebih tinggi dibandingkan korban sehingga berani menindas.
  • Kurangnya Edukasi: Tidak memahami konsep batasan diri (personal boundaries) dan persetujuan (consent).
  • Normalisasi/Budaya: Masyarakat terkadang menganggap candaan bernuansa seksis sebagai hal yang lumrah atau biasa saja.
  • Objektifikasi: Memandang orang lain bukan sebagai manusia seutuhnya, melainkan sekadar objek seksual.

3. Jenis-jenis Pelecehan Seksual

1. Verbal (Ucapan) Bersiul (catcalling), memberikan komentar bernuansa seksual tentang tubuh atau pakaian seseorang, candaan jorok.
2. Fisik (Sentuhan) Menyentuh, meraba, mengusap, atau mencium bagian tubuh seseorang tanpa izin/persetujuan.
3. Non-Fisik/Visual Menatap seseorang dengan penuh nafsu, memberikan gestur tubuh yang mengarah ke seksualitas.
4. Daring (Online/Cyber) Mengirim foto/video alat vital, chat mesum, memaksa meminta foto pribadi (Sexting/Revenge Porn).

4. Hukuman Bagi Pelaku

Pelecehan seksual adalah Tindak Pidana yang memiliki landasan hukum kuat di Indonesia:

Undang-Undang (UU TPKS)

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) menjerat pelaku pelecehan seksual fisik maupun non-fisik (termasuk daring) dengan ancaman kurungan penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Sanksi Sosial & Akademis

Sanksi Droup Out (DO) dari sekolah, dikucilkan oleh masyarakat, serta memiliki catatan kepolisian yang membuat sulit mendapatkan pekerjaan di masa depan.

5. Dampak Bagi Korban

🧠 Psikologis: Trauma mendalam, depresi, kecemasan (anxiety), merasa kotor, hilang rasa percaya diri, hingga keinginan menyakiti diri sendiri.
👥 Sosial: Menarik diri dari pergaulan, takut berinteraksi dengan orang lain, atau mengalami victim blaming (korban yang disalahkan).
📉 Fisik & Akademis: Penurunan prestasi belajar, gangguan tidur, gangguan makan, dan ketakutan untuk pergi ke sekolah.

6. Cara Mencegah & Merespons

  • ✔️ Pahami Batasan: Pahami bahwa tidak ada seorangpun yang boleh menyentuh tubuhmu tanpa izin (consent).
  • ✔️ Berani Bersuara (Speak Up): Jika merasa tidak nyaman, berani tegur pelaku dengan tegas, "Berhenti, saya tidak nyaman!"
  • ✔️ Simpan Bukti & Laporkan: Jika terjadi secara online, screenshot buktinya. Laporkan ke orang tua, Guru BK (Pak Irfan Prabowo), atau pihak berwajib.
  • ✔️ Stop Victim Blaming: Jangan menyalahkan pakaian atau perilaku korban. Pelecehan terjadi 100% karena niat jahat dari pelakunya.
Slide 1 dari 7

Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD)

Bimbingan Konseling - Guru: Irfan Prabowo


A. Pilihan Ganda

Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! Warna biru menandakan pilihanmu.

Nilai: 0/100

B. Pertanyaan Terbuka (Esai)

Irfan prabowo

Irfan prabowo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.