TINDAK KRIMINAL PELAJAR

Materi Interaktif & LKPD: Tindak Kriminal Pelajar dan Hukumnya
⚖️

E-EduLaw: Kriminalitas Pelajar

Materi Interaktif & LKPD Hukum Anak (UU SPPA & KUHP)

Modul Pembelajaran Hukum

Sistem Peradilan Pidana Anak & Kriminalitas Pelajar

Memahami batas-batas hukum, konsekuensi pidana, dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 (SPPA) dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

🤺

Tawuran Pelajar

Tindakan kekerasan kolektif antarkelompok atau antarsekolah.

📌 Dasar Hukum & Ancaman:

• Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama di muka umum (Maks. 5 th 6 bln; luka berat: 9 th; tewas: 12 th).

• Pasal 358 KUHP: Turut serta dalam penyerangan/perkelahian kelompok (Maks. 2 th 8 bln / 4 th jika ada korban jiwa).

🔪

Kepemilikan Senjata Tajam

Membawa, menyimpan, atau menggunakan sajam tanpa izin untuk tindak kejahatan.

📌 Dasar Hukum & Ancaman:

• UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Pasal 2 ayat 1): Membawa senjata penikam/penusuk tanpa hak.

• Ancaman Hukuman: Pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

🗣️

Perundungan (Bullying)

Kekerasan fisik, verbal, maupun siber (cyberbullying) yang merendahkan korban.

📌 Dasar Hukum & Ancaman:

• Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak (UU 35/2014): Kekerasan pada anak (Maks. 3 th 6 bln; luka berat: 5 th; tewas: 15 th).

• UU ITE Pasal 27A: Cyberbullying / Pencemaran nama baik via medsos.

💻

Kejahatan Siber & Perjudian

Penyebaran konten ilegal, judi online, dan peretasan oleh pelajar.

📌 Dasar Hukum & Ancaman:

• Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Distribusi konten judi online (Penjara maks. 10 th / denda 10 Miliar).

• Pasal 303 KUHP: Main judi / memfasilitasi perjudian.

⚖️

UU SPPA (UU No. 11 / 2012)

Sistem peradilan khusus untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

📌 Ketentuan Utama:

• Usia Tanggung Jawab Pidana Anak: 12 – 18 tahun.

• Diversi: Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Syarat: pidana < 7 th & bukan pengulangan).

🛡️

Aturan Pidana Pidana Anak

Batasan sanksi bagi pelaku kejahatan anak di bawah umur.

📌 Batasan Sanksi:

• Maksimal hukuman penjara bagi anak adalah 1/2 (separuh) dari ancaman penjara untuk orang dewasa.

• Pidana mati dan penjara seumur hidup TIDAK BERLAKU untuk anak (diganti penjara maks. 10 tahun).

© 2026 E-EduLaw Interaktif • Media Pembelajaran Hukum untuk Pelajar Indonesia

```eof

Posting Komentar

0 Komentar