Miras dan narkotika

Modul Interaktif: Bahaya Miras & Narkotika

Bahaya Miras & Narkotika

Pelajari dampak buruk minuman keras dan narkotika bagi kesehatan, masa depan, serta ancaman hukuman menurut Undang-Undang di Indonesia.

Minuman Keras (Miras)

Minuman Keras (Miras) atau minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (etil alkohol) yang bekerja menekan susunan saraf pusat.

Golongan Miras (Permenkes):

  • Golongan A: Kadar etanol 1% - 5% (Contoh: Bir)
  • Golongan B: Kadar etanol 5% - 20% (Contoh: Anggur/Wine)
  • Golongan C: Kadar etanol 20% - 55% (Contoh: Vodka, Wiski, Arak)

Dampak & Bahaya:

  • Merusak organ Hati (Sirosis), Jantung, dan Otak.
  • Menyebabkan hilangnya kesadaran dan kontrol diri.
  • Pemicu utama kecelakaan lalu lintas dan tindakan kriminal.

Jerat Hukum / UU:

KUHP Pasal 300: Mengakibatkan orang mabuk dapat dipidana penjara hingga 1 tahun.

UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 (Pasal 283 & 311): Mengemudi dalam keadaan mabuk dipidana kurungan atau denda jutaan rupiah.

Perda (Peraturan Daerah): Banyak daerah di Indonesia menerapkan pelarangan total peredaran miras secara ilegal.

Narkotika & Psikotropika

Narkotika adalah zat atau obat (alami/sintetis) yang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35 Tahun 2009).

Penggolongan Narkotika:

  • Golongan I: Hanya untuk ilmu pengetahuan, TIDAK untuk terapi, potensi ketergantungan sangat tinggi. (Ganja, Sabu, Kokain, Heroin).
  • Golongan II: Untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir. (Morfin, Fentanil).
  • Golongan III: Banyak digunakan untuk terapi/medis. (Kodein).

Efek pada Tubuh:

  • Depresan: Menekan sistem saraf (Penenang, Putaw).
  • Stimulan: Memaksa otak dan jantung bekerja keras (Sabu, Ekstasi).
  • Halusinogen: Menimbulkan halusinasi (Ganja, LSD).

Jerat Hukum (UU No. 35 Tahun 2009):

Pasal 111 & 112: Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol 1 dipidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Pasal 114: Menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara Narkotika Gol 1 diancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman MATI.

Pasal 54: Pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD)

Uji pemahamanmu tentang materi Miras dan Narkotika. Terdapat 20 soal pilihan ganda. Sistem akan langsung menampilkan jawaban yang benar dan salah serta nilai akhirmu.

© 2026 EduHukum - Modul Anti Miras & Narkoba. Dibuat untuk tujuan pendidikan.

```

Posting Komentar

0 Komentar