A.
Apa Yang Dimaksud Dengan
Pemutusan Hubungan Kerja (Phk)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.
Dalam aturan perburuhan,
alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36
Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP
35/2021).
B.
Bagaimana Undang–Undang
Mengatur Mengenai Phk?
Ketentuan dalam aturan
perburuhan Nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai
pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus
mengupayakan agar tidak terjadi PHK (pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. pasal 37
ayat (1) PP 35/2021)
Lebih lanjut PP 35/2021 pada Bab V, khusus
mengatur pemutusan hubungan kerja, dengan rincian:
- Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari
terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditentukannya penghitungan hak akibat
PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.
- Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara
Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga
proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila PHK tidak
mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat
Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan
alasan/dasar dijatuhkannya PHK.
C. Bagaimana
Standar Perburuhan Internasional Mengatur Mengenai Phk?
Instrumen hukum perburuhan
internasional juga mengakui perlindungan dari PHK yang sewenang-wenang.
Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, menyebutkan
hal-hal yang harus diperhatikan pada tindakan PHK, yakni:
- Pada dasarnya mengenai PHK harus dilakukan
sehati-hati mungkin karena keputusan PHK terhadap pekerja berpengaruh pada
anggota keluarga (yang menjadi tanggungan pekerja). Oleh karena efek
sosial PHK berdampak sangat luas bagi kehidupan pekerja dan keluarganya,
maka diperlukan prinsip kehati-hatian.
- Seorang pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya
kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam
perundang-undangan masing-masing Negara.
- Selain itu masing-masing Negara harus mengatur pula
aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK, dan
kompensasi yang berhak diterima pekerja menurut jenis alasan PHK yang
dijatuhkan.
D. Apa
Yang Menyebabkan Hubungan Kerja Dapat Berakhir?
Menurut pasal 61 UU
13/2003 jo. UU 11/2021 perjanjian kerja dapat berakhir, atau artinya hubungan
kerja berakhir, apabila:
- Pekerja meninggal dunia
- Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu
- Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Lebih lanjut pasal 154A
ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2021 dan pasal 36 PP 35/2021 juga mengatur
berbagai alasan PHK dapat dilakukan/diperbolehkan.
E.
Bagaimana Jika Phk Tidak
Dapat Dihindari Oleh Pengusaha?
Dalam hal PHK tidak dapat
dihindari, berdasarkan pasal 37 PP 35/2021, pengusaha diwajibkan untuk
memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang
bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan
secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat
Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum
PHK.
Bila PHK dilakukan dalam
masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sebelum PHK.
F. Bagaimana
Jika Pekerja Tidak Menerima Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Pengusaha?
Apabila pekerja yang telah diberitahu
mengenai PHK, menolak atas putusan tersebut, maka pekerja harus membuat surat
penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat
pemberitahuan PHK. Dan kemudian harus melalui mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini perselisihan PHK, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 39 PP 35/2021)
G. Apakah
Pekerja Dapat Mengajukan Phk Atau Mengundurkan Diri? Bagaimana Prosedurnya?
Ya, Pekerja dapat
mengajukan pengunduran diri. Mengundurkan diri merupakan salah satu alasan
PHK yang diperbolehkan, dengan ketentuan pekerja mengundurkan diri atas kemauan
sendiri dan harus memenuhi syarat (pasal 36 ayat (1) huruf i PP 35/2021):
- Pekerja mengajukan permohonan pengunduran diri secara
tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran
diri.
- Pekerja tidak sedang berada dalam ikatan dinas.
- Pekerja tetap melaksanakan kewajibannya sampai
tanggal mulai pengunduran diri.
Berdasarkan ketentuan di
atas, bila pekerja telah memenuhi persyaratan, selanjutnya perusahaan harus
menerima pengunduran diri tersebut, menyelesaikan proses pengakhiran hubungan
kerja dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal mulai pengunduran
diri, serta memenuhi kompensasi pekerja yang mengundurkan diri yakni: uang
penggantian hak yang diatur dalam pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 dan uang pisah
yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama (pasal 50 PP 35/2021).
H. Apa
Saja Kompensasi Yang Berhak Diterima Oleh Pekerja Apabila Perusahaan Melakukan
Phk?
Apabila terjadi PHK, pengusaha
wajib membayar kompensasi yang besarannya sesuai dengan alasan PHK yang
dijatuhkan. Adapun kompensasi tersebut berupa: uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Uang pesangon,
diberikan dengan ketentuan:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2
tahun, 2 bulan upah;
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3
tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4
tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5
tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6
tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7
tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
tahun, 8 bulan upah;
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Uang penghargaan
masa kerja, diberikan dengan ketentuan:
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6
tahun, 2 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12
tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21
tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24
tahun, 8 bulan upah;
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Uang penggantian
hak, berupa:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan
keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
I.
Apakah Kompensasi Phk Ini
Berlaku Juga Bagi Pekerja Pada Usaha Mikro Dan Usaha Kecil?
Tidak. Pengusaha pada
usaha mikro dan usaha kecil memang wajib membayar uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi
Pekerja/Buruh yang mengalami PHK namun besarannya ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan
Pekerja/Buruh.
SUMBER :
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/jaminan-kerja-1/pemutusan-hubungan-kerja
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/00150031/aturan-pemutusan-hubungan-kerja-phk-?page=all
0 Komentar