Pelecehan Seksual

Modul Interaktif & LKPD: Stop Pelecehan Seksual

Modul Pembelajaran Interaktif

Edukasi & Pencegahan Pelecehan Seksual

1. Apa itu Pelecehan Seksual?

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah pada hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan (unwanted) oleh targetnya, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman, malu, atau terancam.

Kunci Utama: Tidak adanya persetujuan (Consent).

2. Jenis-jenis Pelecehan

  • Fisik: Sentuhan tidak diinginkan, meraba, mencium secara paksa.
  • Verbal: Catcalling (siulan/panggilan menggoda di jalan), lelucon seksis, komentar tentang tubuh.
  • Non-fisik/Visual: Menatap penuh nafsu, memperlihatkan gestur mesum.
  • Daring (Cyber): Mengirim gambar/video vulgar, mengancam menyebarkan foto intim (KBGO).

3. Hukuman Bagi Pelaku

Di Indonesia, tindakan pelecehan seksual diatur ketat oleh hukum negara:

  • UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) No. 12 Tahun 2022: Memberikan sanksi berat berupa hukuman penjara bertahun-tahun dan denda ratusan juta untuk pelecehan fisik maupun non-fisik.
  • KUHP: Pasal-pasal kejahatan kesusilaan.
  • UU ITE: Untuk kejahatan seksual berbasis elektronik (daring).

4. Cara Mencegah & Bertindak

  • Edukasi Diri: Pahami batasan privasi tubuh sendiri dan orang lain.
  • Tegas Berkata TIDAK: Berani menolak jika ada tindakan yang membuat tidak nyaman.
  • Lapor! Jangan diam. Laporkan ke guru, HRD, orang tua, atau pihak berwajib (Polisi/Komnas Perempuan).
  • Stop Victim Blaming: Jangan pernah menyalahkan korban (misal: menyalahkan pakaiannya). Pelecehan terjadi karena niat pelaku.

Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD)

Kerjakan 10 soal pilihan ganda dan 3 pertanyaan essay. Klik "Cek Nilai" di bagian bawah untuk melihat skor dan mengunduh hasil pekerjaanmu.

1. Kata kunci utama yang membedakan suatu interaksi sebagai pelecehan seksual atau bukan adalah tidak adanya...
2. Siulan, komentar bernada seksual, atau panggilan menggoda kepada seseorang di ruang publik (Catcalling) termasuk dalam pelecehan seksual jenis...
3. Undang-undang terbaru dan komprehensif di Indonesia yang disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual adalah...
4. Menyalahkan cara berpakaian korban saat terjadi pelecehan seksual disebut dengan istilah...
5. Mengirimkan foto atau video alat vital tanpa diminta melalui pesan WhatsApp merupakan bentuk pelecehan...
6. Apa yang harus kamu lakukan jika mengalami pelecehan seksual di transportasi umum?
7. Siapa saja yang berisiko menjadi korban pelecehan seksual?
8. Jika temanmu bercerita bahwa ia menjadi korban pelecehan, sikap terbaik yang harus kamu tunjukkan adalah...
9. Salah satu cara pencegahan pelecehan seksual sejak dini adalah dengan mengajarkan anak tentang...
10. Mengapa lelucon yang berbau seksual (seksis) di tempat kerja atau sekolah dikategorikan sebagai pelecehan?

Bagian B: Pertanyaan Terbuka

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan pendapatmu sendiri.

1. Menurutmu, mengapa tindakan menyalahkan korban (victim blaming) sangat berbahaya dan harus dihentikan?
2. Jika kamu adalah pengurus OSIS atau perwakilan mahasiswa, program atau aturan konkrit apa yang akan kamu usulkan untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan pendidikanmu?
3. Jelaskan pemahamanmu tentang istilah "Consent" (Persetujuan) dalam sebuah interaksi antar manusia!
SKOR PILIHAN GANDA: 0/100
Jawaban Benar: 0
Jawaban Salah: 0

Posting Komentar

0 Komentar