Bullying

Modul & LKPD Interaktif: Stop Bullying

Modul Pembelajaran: STOP BULLYING

1. Apa itu Bullying?

Bullying (perundungan) adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat, dengan tujuan menyakiti orang lain dan dilakukan secara terus menerus.

2. Jenis-jenis Bullying

  • Bullying Fisik: Memukul, menendang, mendorong, atau merusak barang milik orang lain.
  • Bullying Verbal: Mengejek, menghina, memanggil dengan julukan buruk, atau mengancam.
  • Bullying Relasional / Sosial: Mengucilkan seseorang dari kelompok, menyebarkan rumor atau fitnah.
  • Cyberbullying: Melakukan perundungan melalui media sosial, internet, atau pesan elektronik.

3. Hukuman Bagi Pelaku Bullying

Pelaku bullying dapat menerima berbagai sanksi yang serius, antara lain:

  • Sanksi Sekolah: Peringatan keras, skorsing, hingga dikeluarkan dari sekolah.
  • Sanksi Hukum: Di Indonesia, pelaku bullying anak-anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (Pasal 76C jo Pasal 80) yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara dan denda. Jika cyberbullying, dapat dijerat UU ITE.

4. Cara Mencegah Bullying

  • Membangun rasa empati dan saling menghargai perbedaan.
  • Berani melapor kepada guru atau orang dewasa jika melihat atau menjadi korban.
  • Sekolah membuat aturan yang tegas dan kampanye anti-bullying.
  • Tidak ikut menertawakan atau membiarkan saat melihat teman di-bully (jadilah upstander, bukan bystander).

Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD)

Kerjakan soal pilihan ganda dan pertanyaan terbuka di bawah ini. Klik Submit untuk melihat hasil dan mendownload pekerjaannya.

A. Soal Pilihan Ganda

1. Apa yang dimaksud dengan bullying?
2. Menendang dan mendorong teman dengan kasar merupakan contoh dari jenis bullying...
3. Cyberbullying adalah bentuk perundungan yang terjadi di...
4. Menyebarkan gosip palsu agar seorang teman dijauhi oleh orang lain termasuk bullying jenis...
5. Apa tindakan yang paling tepat jika kamu melihat temanmu sedang dibully?
6. Undang-undang di Indonesia yang sering digunakan untuk menjerat pelaku bullying di sekolah (anak) adalah...
7. Mengapa seseorang biasanya menjadi pelaku bullying?
8. Dampak psikologis yang paling sering dialami oleh korban bullying adalah...
9. Salah satu cara utama pihak sekolah dalam mencegah terjadinya bullying adalah...
10. Jika teman memanggilmu dengan sebutan nama hewan untuk merendahkanmu, ini adalah contoh dari...

B. Pertanyaan Terbuka

1. Ceritakan pendapatmu mengapa bullying sama sekali tidak boleh dilakukan di sekolah!
2. Jika kamu menjadi korban bullying, langkah-langkah apa saja yang akan kamu lakukan untuk melindungi dirimu?
3. Berikan satu ide kreatif untuk menghentikan kebiasaan bullying di kelasmu!
NILAI KAMU: 0/100
(Benar: 0 | Salah: 0)

Posting Komentar

0 Komentar