A. Perusahaan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
Secara singkat, perusahaan memiliki hak yang tercantum dalam uraian Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan.
2. Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur
karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target.
3.Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah
disepakati sebelumnya.
B.
Hak dan Kewajiban Buruh
atau Pegawai
Undang-undang pokok
pemburuhan/undang-undang pokok kepegawaian tidak semata-mata mengatur masalah
yurudis saja tetapi juga mengatur masalah etik tergambar dalam hak dan
kewajiban buruh atau pegawai :
1. Hak buruh atau Pegawai
Hak buruh atau pegawai pada
umumnya meliputi 4 kelompok :
a. Hak kepastian status meliputi :
·
Status jelas
·
Jenis pekerjaan
·
Jam kerja
·
Cara kerja
b.
Hak memperoleh imbalan
kerja meliputi :
·
Gaji/upah
·
Tunjangan
·
Fasilitas yang layak
c. Hak memperoleh jaminan meliputi :
·
Hidup layak manusiawi
·
Kesehatan
·
Keselamatan kerja
·
Perlindungan kecelakaan
d.
Hak memperoleh perlakuan wajar,
meliputi :
·
Perlakuan yang adil
·
Penghormatan
·
Penghargaan
·
Manusiawi
e. Kewajiban buruh / pegawai pada
umumnya :
·
Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya.
·
Menaati peraturan kerja, tata tertib dan
melaksanakan kebiasaan yang baik.
·
Bersikap jujur, sopan santun, dapat menjaga
kehormatan kerja, menjaga keamanan kerja dan menjaga tata tertib kerja.
C. Upah dan Bantuan Sosial
Menurut
PP No.8 tahun 1981, upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atas jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan, dan dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan dalam bentuk
persetujuan atas peraturan perundang-undangan dan didasarkan atas perjanjian
kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tunjangan untuk pekerja sendiri
maupun keluarganya.
1. Upah
pokok
Adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja
menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya berdasarkan kesepakatan.
2. Tunjangan
tetap :
Adalah
suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara
tetap untuk pekerja dan keluarganya, dibayarkan dalam satuan waktu yang sama
dengan pembayaran upak pokok, seperti : tunjangan istri, tunjangan anak,
tunjangan kehamilan dan lain-lain.
3. Tunjangan
tidak tetap :
Adalah
suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja,
yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya. Tunjangan ini dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak
sama dengan waktu pembayaran upah pokok.
D. Pendapatan non upah sebagai berikut :
1. Fasilitas
:
Adalah
kenikmatan dalam bentuk nyata yang diberikan perusahaan karena hal-hal yang
bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti :
Fasilitas kendaran atau antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana
ibadah, penitipan bayi, koperasi, kantin, dan lain-lainnya.
2. Bonus
:
Adalah bukan bagian dari upah,
melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan
atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi
yang normal atau karena peningkatan produktivitas. Besarnya
bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
3. Tunjangan
Hari Raya (THR)
Adalah
bukan bagian dari upah, tetapi suatu pembayaran yang diterima oleh pekerja atas
kebijaksanaan perusahaan serta didasari oleh aturan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Sumber :
https://ngertihukum.id/mengenal-hak-dan-kewajiban-pekerja/
https://smesta.kemenkopukm.go.id/pengusaha-dan-pekerja-wajib-memahami-uu-ketenagakerjaan/
https://smesta.kemenkopukm.go.id/pengusaha-dan-pekerja-wajib-memahami-uu-ketenagakerjaan/
0 Komentar