Hak dan Kewajiban Karyawan

 


A.    Perusahaan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

            Secara singkat, perusahaan memiliki hak yang tercantum dalam uraian Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

1. Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan.

2. Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target.

3.Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

 

B.     Hak dan Kewajiban Buruh atau Pegawai

            Undang-undang pokok pemburuhan/undang-undang pokok kepegawaian tidak semata-mata mengatur masalah yurudis saja tetapi juga mengatur masalah etik tergambar dalam hak dan kewajiban buruh atau pegawai :

1.      Hak buruh atau Pegawai

Hak  buruh atau pegawai pada umumnya meliputi 4 kelompok :

a.       Hak kepastian status meliputi :

·         Status jelas

·         Jenis pekerjaan

·         Jam kerja

·         Cara kerja

b.      Hak memperoleh imbalan kerja meliputi :

·         Gaji/upah

·         Tunjangan

·         Fasilitas yang layak

c.       Hak memperoleh jaminan meliputi :

·         Hidup layak manusiawi

·         Kesehatan

·         Keselamatan kerja

·         Perlindungan kecelakaan

d.      Hak memperoleh perlakuan wajar, meliputi :

·         Perlakuan yang adil

·         Penghormatan

·         Penghargaan

·         Manusiawi

e.       Kewajiban buruh / pegawai pada umumnya :

·         Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya.

·         Menaati peraturan kerja, tata tertib dan melaksanakan kebiasaan yang baik.

·         Bersikap jujur, sopan santun, dapat menjaga kehormatan kerja, menjaga keamanan kerja dan menjaga tata tertib kerja.

 

C. Upah dan Bantuan Sosial

            Menurut PP No.8 tahun 1981, upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atas jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan, dan dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan dalam bentuk persetujuan atas peraturan perundang-undangan dan didasarkan atas perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tunjangan untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.

1.      Upah pokok

            Adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya berdasarkan kesepakatan.

2.      Tunjangan tetap :

            Adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya, dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upak pokok, seperti : tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kehamilan dan lain-lain.

3.      Tunjangan tidak tetap :

            Adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya. Tunjangan ini dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

D. Pendapatan non upah sebagai berikut :

1. Fasilitas :

            Adalah kenikmatan dalam bentuk nyata yang diberikan perusahaan karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti : Fasilitas kendaran atau antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana ibadah, penitipan bayi, koperasi, kantin, dan lain-lainnya.

2. Bonus :

            Adalah bukan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas. Besarnya bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

            Adalah bukan bagian dari upah, tetapi suatu pembayaran yang diterima oleh pekerja atas kebijaksanaan perusahaan serta didasari oleh aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Sumber :

https://ngertihukum.id/mengenal-hak-dan-kewajiban-pekerja/

https://smesta.kemenkopukm.go.id/pengusaha-dan-pekerja-wajib-memahami-uu-ketenagakerjaan/

https://smesta.kemenkopukm.go.id/pengusaha-dan-pekerja-wajib-memahami-uu-ketenagakerjaan/

Posting Komentar

0 Komentar