KONTRAK PERILAKU


A.     KONSEP DASAR
Kontrak perilaku (behavior contracts) adalah perjanjian dua orang ataupun lebih untuk berperilaku dengan cara tertentu dan untuk menerima hadiah bagi perilaku itu. Pembuatan kontrak adalah mengatur kondisi sehingga konseli menampilkan tingakh laku yang di inginkan berdasarkan kontrak antara konseli dan konselor

Menurut lutfi fauzan Ada empat asumsi dasar bagi pemberdayaan kontrak untuk pengembangan pribadi:
1.      Menerima reinforcement adalah hal istimewa dalam bubungan interpersonal, dalam arti, seseorang mendapat kenikmatan atas persetujuan orang lain.
2.      Perjanjian bubungan interpersonal yang efektif diatur oleh norma saling membalas. Ini berarti setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk membalas hadiah.
3.       Nilai pertukaran interpersonal merupakan fungsi langsung dari kecepatan, rentangan, dan besaran reinforcement positif yang diperantarai oleh pertukaran itu. Memaksimalkan pemberian reinforcement positif memungkinkan untuk memperoleh reinforcement yang lebih besar.
4.       Aturan-aturan tetap memberikan kebebasan dalam pertukaran interpersonal. Meskipun aturan (dalam kontrak) membatasi perilaku, tetapi tetap memberikan kebebasan pada individu untuk mengambil keuntungan.

B.     SYARAT-SYARAT DALAM MEMANTAPKAN KONTRAK PERILAKU
Syarat-syarat dalam memantapkan kontrak perilaku adalah:
1.       adanya batasan yang cermat mengenai masalah klien, situasi dimana masalah itu muncul, dan
2.      kesediaan klien untuk mencoba suatu prosedur.
3.      Selain itu tugas yang harus mereka lakukan perlu dirinci, dan kriteria sukses disebutkan serta reinforcement-nya ditentukan. Kalau semua itu ada, kontrak akan dapat dimantapkan melalui reinforcement yang cukup dekat dengan tugas dan kriterium yang diharapkan.
C.     SELF-CONTRACT
Kontrak perilaku tidak hanya dapat dimanfaatkan dalam hubungan helping yang melibatkan interaksi helper dan helpee, konselor-konseli, psikolog-konsulti, psikiater-pasien saja, tetapi kontrak perilaku juga dapat diberdayakan secara mandiri, yang ini disebut sebagai self-contract (swakontrak). Ketika kita merasakan adanya penurunan motivasi belajar atau kerja, kerancuan orientasi, kekacauan fokus, ketidakjelasan minat, dan berbagai kegamangan sikap, akan bermanfaat kalau kita mencoba untuk membuat kontrak pribadi, kontrak perilaku yang dikelola sendiri (swakontrak). Kita juga dapat memutuskan untuk membuat kontrak pribadi guna menghilangkan kebiasaan yang tidak dikehendaki, seperti: kecanduan rokok, bahkan narkoba, kebiasaan bangun dan masuk kuliah terlambat, menunda-nunda penyelesaian tugas, malas mandi dan lain-lain.
Saran-saran yang perlu diperhatikan untuk merumuskan swakontrak bagi pengembangan perilaku diri adalah:
1.         Nyatakan kontrak dalam kalimat positif,
2.         Atur tugas dan kriteria yang mungkin dicapai (achievable);
3.         Berikan reinforcement secepat mungkin;
4.         Gunakan serial kontrak.

Untuk meningkatkan kesenangan dalam pengaturan reinforcement dapat melalui penyiapan dan pemberian tanda atau poin setiap perilaku yang dikehendaki muncul dan perilaku yang tidak dikehendaki ditinggalkan, misalnya: sebentuk simbol-simbol tertentu atau sejenis pernik-pernik yang kita sukai untuk dikumpulkan. Jika tanda (token) atau poin telah terkumpul dalam jumlah yang kita tentukan, kita dapat menukarnya dengan reinforcement yang kita pilih sebagai sesuatu yang berharga yang telah ditentukan sebelumnya.

D.     UNSUR-UNSUR KONTINGENSI KONTRAK
Adapun unsur-unsur kontingensi kontrak perilaku bagi diri yang baik adalah:
1.         Kontrak harus merinci hak istimewa (privileges) yang dapat diharapkan untuk diperoleh diri guna memenuhi tanggung jawabnya.
2.         Tanggungjawab yang dirinci dalam bentuk kontrak mungkin masih memerlukan pemantauan oarang yang Anda percaya, misalnya: teman, orang yang Anda hormati ataupun orang yang Anda percaya mau peduli bagi kemaslahatan Anda. Tujuannya sebagai penimbang untuk menentukan kapan tanggungjawab itu Anda dipenuhi dan apakah hadiah dapat diberikan.
3.         Sistem sanksi bila gagal memenuhi tanggung jawab. Ini merupakan unsur kontrak untuk memperkuat komitmen Anda dalam memenuhi kontrak.
4.         Kontrak memberikan ketentuan bonus yang menjamin reinforcement positif. Untuk mengimbangi ketentuan sanksi, misalnya bonus memperoleh hak istimewa yang luar biasa dijadikan kontingensi untuk mau menerima tanggung jawab yang lebih lama periodenya.
5.         Ada kesempatan untuk menanggapi kekurangan kontrak ataupun membatalkan kontrak.

Kontrak dipandang selesai kalau pemenuhan tanggung jawab dan penerimaan reinforcement dapat berlangsung terus menerus. Apabila dilaksanakan dalam konteks kelompok, misalnya diantara beberapa teman akrab ukurannya apabila saling menerima dan memberikan reinforcement berlangsung lancar melalui sistem balikan yang disepakati. Ini memungkinkan ketika setiap individu telah sepakat bagaimana memberi tanda merespon agar dapat bonus, dan memberi tanda bila me-reinforce yang lain.
E.      PRINSIP DASAR KONTRAK
1.      Kontrak disertai dengan penguatan
2.      Reinforcement diberikan dengan segera
3.      Kontrak harus dinegosiasikan secara terbuka dan bebas serta disepakati antara konseli dan konselor
4.      Kontrak harus fair
5.      Kontrak harus jelas (target tingkah laku, frekuensi, lamanya kontrak)
6.      Kontrak dilaksanakan secara teritegrasi dengan program sekolah

F.      TUJUAN
1.      Menciptakan kondisi-kondisi baru bagi belajar (memperoleh tingkah laku baru)
2.      penghapusan tingkah laku maladaptif
3.      memperkuat&mempertahankan tingkah laku yang diinginkan
4.      tujuan utama yaitu meningkatkan pilihan pribadi dan untuk mencviptakan kondisi-kondisi baru dalam belajar

G.     TAHAP-TAHAP
1.      Pilih tingkah laku yang akan diubah dengan melakukan analisis ABC
2.      Tentukan data awal (baseline data) (tingkah laku yangakan diubah)
3.      Tentukan jenis penguatan yang akan diterapkan.
4.      Beruikan reinforcement setiap kali tingkah laku yang di inginkan ditampilkan sesuai jadwal kontrak
5.      Berikan penguatan setiap saat tingkah laku yang ditampilkan menetap.



H.     CONTOH FORMAT KONTRAK

Tingkah laku yang bermasalah
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Tingkah laku yang diinginkan
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Sangsi
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Hadiah
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Tanggal berlaku kontrak :…………………..
Tanggal berakhir kontrak :………………….

Tanda tangan
Siswa : ………………………………………………………………………
Guru : ………………………………………………………………………..

Pihak lain yang terkait : ……………………………………………………





DAFTAR PUSTAKA


Komalasari, Dantina. dan Eka Wahyuni. 2011. Teori Dan Teknik Konseling. Jakarta: Indeks.

Fauzan, lutfi. 2009. Kontrak Perilaku. Dalam http://lutfifauzan. wordpress. com/2009/08/09/kontrak-perilaku/diunduh 22/12/2011

Posting Komentar

0 Komentar