A. KONSEP DASAR
Kontrak
perilaku (behavior contracts) adalah perjanjian dua orang ataupun lebih untuk
berperilaku dengan cara tertentu dan untuk menerima hadiah bagi perilaku itu. Pembuatan
kontrak adalah mengatur kondisi sehingga konseli menampilkan tingakh laku yang
di inginkan berdasarkan kontrak antara konseli dan konselor
Menurut
lutfi fauzan Ada empat asumsi dasar bagi pemberdayaan kontrak untuk
pengembangan pribadi:
1.
Menerima reinforcement adalah hal istimewa dalam bubungan interpersonal,
dalam arti, seseorang mendapat kenikmatan atas persetujuan orang lain.
2.
Perjanjian bubungan interpersonal yang efektif diatur oleh norma saling
membalas. Ini berarti setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk membalas
hadiah.
3.
Nilai pertukaran interpersonal
merupakan fungsi langsung dari kecepatan, rentangan, dan besaran reinforcement
positif yang diperantarai oleh pertukaran itu. Memaksimalkan pemberian
reinforcement positif memungkinkan untuk memperoleh reinforcement yang lebih
besar.
4.
Aturan-aturan tetap memberikan
kebebasan dalam pertukaran interpersonal. Meskipun aturan (dalam kontrak)
membatasi perilaku, tetapi tetap memberikan kebebasan pada individu untuk
mengambil keuntungan.
B.
SYARAT-SYARAT DALAM MEMANTAPKAN KONTRAK PERILAKU
Syarat-syarat dalam memantapkan kontrak
perilaku adalah:
1.
adanya batasan yang cermat
mengenai masalah klien, situasi dimana masalah itu muncul, dan
2.
kesediaan klien untuk mencoba suatu prosedur.
3.
Selain itu tugas yang harus mereka lakukan perlu dirinci, dan kriteria
sukses disebutkan serta reinforcement-nya ditentukan. Kalau semua itu ada,
kontrak akan dapat dimantapkan melalui reinforcement yang cukup dekat dengan
tugas dan kriterium yang diharapkan.
C.
SELF-CONTRACT
Kontrak perilaku tidak hanya dapat
dimanfaatkan dalam hubungan helping yang melibatkan interaksi helper dan
helpee, konselor-konseli, psikolog-konsulti, psikiater-pasien saja, tetapi
kontrak perilaku juga dapat diberdayakan secara mandiri, yang ini disebut
sebagai self-contract (swakontrak). Ketika kita merasakan adanya penurunan
motivasi belajar atau kerja, kerancuan orientasi, kekacauan fokus,
ketidakjelasan minat, dan berbagai kegamangan sikap, akan bermanfaat kalau kita
mencoba untuk membuat kontrak pribadi, kontrak perilaku yang dikelola sendiri
(swakontrak). Kita juga dapat memutuskan untuk membuat kontrak pribadi guna
menghilangkan kebiasaan yang tidak dikehendaki, seperti: kecanduan rokok,
bahkan narkoba, kebiasaan bangun dan masuk kuliah terlambat, menunda-nunda
penyelesaian tugas, malas mandi dan lain-lain.
Saran-saran yang perlu diperhatikan untuk
merumuskan swakontrak bagi pengembangan perilaku diri adalah:
1.
Nyatakan kontrak dalam kalimat positif,
2.
Atur tugas dan kriteria yang mungkin dicapai (achievable);
3.
Berikan reinforcement secepat mungkin;
4.
Gunakan serial kontrak.
Untuk meningkatkan kesenangan dalam
pengaturan reinforcement dapat melalui penyiapan dan pemberian tanda atau poin
setiap perilaku yang dikehendaki muncul dan perilaku yang tidak dikehendaki
ditinggalkan, misalnya: sebentuk simbol-simbol tertentu atau sejenis
pernik-pernik yang kita sukai untuk dikumpulkan. Jika tanda (token) atau poin
telah terkumpul dalam jumlah yang kita tentukan, kita dapat menukarnya dengan
reinforcement yang kita pilih sebagai sesuatu yang berharga yang telah ditentukan
sebelumnya.
D.
UNSUR-UNSUR KONTINGENSI KONTRAK
Adapun unsur-unsur kontingensi kontrak
perilaku bagi diri yang baik adalah:
1.
Kontrak harus merinci hak istimewa (privileges) yang dapat diharapkan
untuk diperoleh diri guna memenuhi tanggung jawabnya.
2.
Tanggungjawab yang dirinci dalam bentuk kontrak mungkin masih memerlukan
pemantauan oarang yang Anda percaya, misalnya: teman, orang yang Anda hormati
ataupun orang yang Anda percaya mau peduli bagi kemaslahatan Anda. Tujuannya
sebagai penimbang untuk menentukan kapan tanggungjawab itu Anda dipenuhi dan
apakah hadiah dapat diberikan.
3.
Sistem sanksi bila gagal memenuhi tanggung jawab. Ini merupakan unsur
kontrak untuk memperkuat komitmen Anda dalam memenuhi kontrak.
4.
Kontrak memberikan ketentuan bonus yang menjamin reinforcement positif.
Untuk mengimbangi ketentuan sanksi, misalnya bonus memperoleh hak istimewa yang
luar biasa dijadikan kontingensi untuk mau menerima tanggung jawab yang lebih
lama periodenya.
5.
Ada kesempatan untuk menanggapi kekurangan kontrak ataupun membatalkan
kontrak.
Kontrak dipandang selesai kalau pemenuhan
tanggung jawab dan penerimaan reinforcement dapat berlangsung terus menerus.
Apabila dilaksanakan dalam konteks kelompok, misalnya diantara beberapa teman
akrab ukurannya apabila saling menerima dan memberikan reinforcement
berlangsung lancar melalui sistem balikan yang disepakati. Ini memungkinkan
ketika setiap individu telah sepakat bagaimana memberi tanda merespon agar
dapat bonus, dan memberi tanda bila me-reinforce yang lain.
E.
PRINSIP DASAR KONTRAK
1.
Kontrak disertai dengan penguatan
2.
Reinforcement diberikan dengan segera
3.
Kontrak harus dinegosiasikan secara terbuka dan bebas serta disepakati
antara konseli dan konselor
4.
Kontrak harus fair
5.
Kontrak harus jelas (target tingkah laku, frekuensi, lamanya kontrak)
6.
Kontrak dilaksanakan secara teritegrasi dengan program sekolah
F.
TUJUAN
1.
Menciptakan kondisi-kondisi baru bagi belajar (memperoleh tingkah laku
baru)
2.
penghapusan tingkah laku maladaptif
3.
memperkuat&mempertahankan tingkah laku yang
diinginkan
4.
tujuan utama yaitu meningkatkan pilihan pribadi dan untuk mencviptakan
kondisi-kondisi baru dalam belajar
G.
TAHAP-TAHAP
1.
Pilih tingkah laku yang akan diubah dengan melakukan analisis ABC
2.
Tentukan data awal (baseline data)
(tingkah laku yangakan diubah)
3.
Tentukan jenis penguatan yang akan diterapkan.
4.
Beruikan reinforcement setiap kali tingkah laku yang di inginkan
ditampilkan sesuai jadwal kontrak
5.
Berikan penguatan setiap saat tingkah laku yang ditampilkan menetap.
H.
CONTOH FORMAT KONTRAK
Tingkah laku yang bermasalah
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Tingkah laku yang diinginkan
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Sangsi
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Hadiah
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Tanggal berlaku kontrak :…………………..
Tanggal berakhir kontrak :………………….
Tanda tangan
Siswa : ………………………………………………………………………
Guru : ………………………………………………………………………..
Pihak lain yang terkait : ……………………………………………………
|
DAFTAR PUSTAKA
Komalasari, Dantina. dan Eka Wahyuni. 2011. Teori Dan Teknik Konseling. Jakarta:
Indeks.
Fauzan, lutfi. 2009. Kontrak Perilaku. Dalam http://lutfifauzan. wordpress.
com/2009/08/09/kontrak-perilaku/diunduh 22/12/2011
0 Komentar